Hak masyarakat hukum adat terhadap tanah dan wilayahnya dapat berupa hak milik pribadi, kolektif, maupun komunal. Hak terhadap ruang hidup tersebut termasuk di dalam wilayah definitif kawasan hutan, yang dalam pengertian lama dianggap sebagai hutan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 35/PUU-X/2012 merupakan tonggak kebijakan pengakuan hutan adat yang mengoreksi pengertian lama tersebut.
Perubahan lebih lanjut adalah pada sistem administrasi pertanahan yang dituntut mengakomodir keragaman jenis hak di atas, serta mekanisme pengakuan hak masyarakat hukum adat maupun individu terhadap hutan adat dan hutan hak. Naskah ini mengkaji kebijakan pengakuan dan perlindungan hukum hak penguasaan masyarakat adat itu, salah satu yang dikaji adalah Peraturan Bersama empat menteri tertanggal 17 Oktober 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan.
Perubahan lebih lanjut adalah pada sistem administrasi pertanahan yang dituntut mengakomodir keragaman jenis hak di atas, serta mekanisme pengakuan hak masyarakat hukum adat maupun individu terhadap hutan adat dan hutan hak. Naskah ini mengkaji kebijakan pengakuan dan perlindungan hukum hak penguasaan masyarakat adat itu, salah satu yang dikaji adalah Peraturan Bersama empat menteri tertanggal 17 Oktober 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan.