Ahmad Nashih Luthfi
Legalisasi aset yang bertujuan memperkuat keamanan tenurial dan kesejahteraan pemegang hak justru dapat memfasilitasi proses pelepasan atas tanah, jika tanpa didahului kebijakan redistribusi yang bertujuan menata kembali diferensiasi agraris. Legalisasi aset berfungsi ganda (the double edge of exclusion), di satu sisi diperlukan untuk inklusi atau menjamin kepastian secara legal hak atas tanah bagi pemegangnya, namun di sisi lain ia memiliki arti eksklusi atau membatasi pihak lain berkesempatan mengakses atas tanah itu. Legalisasi aset untuk tujuan pasar tanah dan di atas wilayah yang didefinisikan sebagai tanah negara yang berakibat membatasi hak masyarakat guna mengaksesnya akan mendorong transisi agraris kapitalistik. Terkecuali jika legalisasi aset mengakomodir kepemilikan komunal masyarakat sebagaimana pelajaran dari dua kasus yang dikaji: tanah buruhan di desa adat Ngandagan Purworejo dan koperasi buruh perkebunan di Tasikmalaya.
Tulisan di Jurnal Iptek Pertanahan, Vol. 3, No. 1, 2013, unduh pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar