Ahmad Nashih Luthfi
Review Buku
Judul: Power of Exclusion, Land Dilemmas in Southeast Asia
Penulis:
Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Murray Li
Penerbit: National University of
Singapore
Tahun terbit: 2011
Halaman: 257 hlm
Derek Hall,
Philip Hirsch, dan Tania Murray Li (selanjutnya disebut “HHL”) dalam buku
berjudul The powers of exclusion, Land
Dilemmas in Southeast Asia ini, menunjukkan bahwa globalisasi dan proses
eksklusi bukanlah hal baru. Ditulis secara kombinatif oleh tiga sarjana
terkemuka, Hall seorang ilmuwan politik Wilfrid Laurier University yang baru-baru ini
juga menerbitkan buku berjudul Land (2013);
Hirsch seorang ahli geografi di University of Sydney dan direktur Australian
Mekong Resource Centre; sementara Tania Li adalah antropolog di University of
Toronto sekaligus direktur pada Canada Research Chair in Political Economy and
Culture in Asia-Pacific yang telah menerbitkan beberapa buku dan tulisan yang
dihasilkannya dari penelitian di Indonesia, dengan bukunya ini mereka bertujuan menunjukkan powers yang bekerja di ruang
geografis-sejarah dan konjunktur masyarakat Asia Tenggara yang berubah dari
waktu ke waktu. Juga ditunjukkannya processes,
actors yang terlibat dan dampak bagi mereka (baik yang kalah maupun yang
menang), dan bentuk-bentuk counter atas
eksklusi yang terjadi. Di sinilah mereka mengeksplorasi bagaimana dan mengapa
berbagai kenyataan di atas muncul, apa kekuasaan (power) yang bekerja dalam transformasi itu, siapa aktor yang mendorong
atau melawan perubahan yang terjadi pada relasi pertanahan itu, apa dilema dan
debat yang ditimbulkan dari perubahan itu, siapa yang menang dan siapa yang kalah
di berbagai arena dan waktu.
Untuk
mengarahkan pembacaan di atas, mereka memfokuskan pada berbagai cara yang
berubah yang mengakibatkan penduduk ter-eksklusi dari akses atas tanah. Mereka
menggunakan terminologi “exclusion”
yang dihubungankan dengan konsep akses. Akses diartikan sebagai
kemampuan untuk memperoleh manfaat dari sesuatu (the ability to derive
benefit from things). Definisi ini lebih luas dari pengertian klasik
tentang properti, yang didefinisikan
sebagai hak untuk memperoleh dari sesuatu (the right to benefit from things).
Akses dalam pengertian ini mengandung makna “sekumpulan kekuasaan” (a
bundle of powers) berbeda dengan properti yang memandang akses sebagai
“sekumpulan hak” (bundle of rights). Dalam pengertian akses semacam ini
maka kekuasan diartikan sebagai sesuatu yang terdiri atas elemen-elemen
material, budaya dan ekonomi-politik yang terhimpun sedemikian rupa membentuk
“bundel kekuasaan” (bundle of powers) dan “jaringan kepentingan” (web
of powers) yang kemudian menjadi penentu akses ke sumber daya. (Ribot dan
Peluso 2003). Cara melihat akses atas
tanah yang beralih dari cara pandang hak (right)
menuju kekuasaan (power) dapat
menjelaskan proses perolehan tanah untuk kepentingan pasar. Dalam pengertian inilah maka
ketereksklusian, inklusi, atau security
semestinya dibaca.
Selengkapnya, silahkan unduh: pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar