Senin, 23 Desember 2013

Eksklusi dan Inklusi sebagai Dua Sisi Mata Uang



Ahmad Nashih Luthfi


Review Buku
Judul: Power of Exclusion, Land Dilemmas in Southeast Asia
Penulis: Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Murray Li
Penerbit: National University of Singapore
Tahun terbit: 2011
Halaman: 257 hlm


The powers of exclusion



Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Murray Li (selanjutnya disebut “HHL”) dalam buku berjudul The powers of exclusion, Land Dilemmas in Southeast Asia ini, menunjukkan bahwa globalisasi dan proses eksklusi bukanlah hal baru. Ditulis secara kombinatif oleh tiga sarjana terkemuka, Hall seorang ilmuwan politik Wilfrid Laurier University yang baru-baru ini juga menerbitkan buku berjudul Land (2013); Hirsch seorang ahli geografi di University of Sydney dan direktur Australian Mekong Resource Centre; sementara Tania Li adalah antropolog di University of Toronto sekaligus direktur pada Canada Research Chair in Political Economy and Culture in Asia-Pacific yang telah menerbitkan beberapa buku dan tulisan yang dihasilkannya dari penelitian di Indonesia, dengan bukunya ini mereka bertujuan menunjukkan powers yang bekerja di ruang geografis-sejarah dan konjunktur masyarakat Asia Tenggara yang berubah dari waktu ke waktu. Juga ditunjukkannya processes, actors yang terlibat dan dampak bagi mereka (baik yang kalah maupun yang menang), dan bentuk-bentuk counter atas eksklusi yang terjadi. Di sinilah mereka mengeksplorasi bagaimana dan mengapa berbagai kenyataan di atas muncul, apa kekuasaan (power) yang bekerja dalam transformasi itu, siapa aktor yang mendorong atau melawan perubahan yang terjadi pada relasi pertanahan itu, apa dilema dan debat yang ditimbulkan dari perubahan itu, siapa yang menang dan siapa yang kalah di berbagai arena dan waktu.



Untuk mengarahkan pembacaan di atas, mereka memfokuskan pada berbagai cara yang berubah yang mengakibatkan penduduk ter-eksklusi dari akses atas tanah. Mereka menggunakan terminologi “exclusion” yang dihubungankan dengan konsep akses. Akses diartikan sebagai kemampuan untuk memperoleh manfaat dari sesuatu (the ability to derive benefit from things). Definisi ini lebih luas dari pengertian klasik tentang properti, yang didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh dari sesuatu (the right to benefit from things). Akses dalam pengertian ini mengandung makna “sekumpulan kekuasaan” (a bundle of powers) berbeda dengan properti yang memandang akses sebagai “sekumpulan hak” (bundle of rights). Dalam pengertian akses semacam ini maka kekuasan diartikan sebagai sesuatu yang terdiri atas elemen-elemen material, budaya dan ekonomi-politik yang terhimpun sedemikian rupa membentuk “bundel kekuasaan” (bundle of powers) dan “jaringan kepentingan” (web of powers) yang kemudian menjadi penentu akses ke sumber daya. (Ribot dan Peluso 2003). Cara melihat akses atas tanah yang beralih dari cara pandang hak (right) menuju kekuasaan (power) dapat menjelaskan proses perolehan tanah untuk kepentingan pasar. Dalam pengertian inilah maka ketereksklusian, inklusi, atau security semestinya dibaca. 

Selengkapnya, silahkan unduh: pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar