Nasib “Orang Indonesia dan Tanahnya”
Ahmad Nashih Luthfi
Tidak cukup idiom “kewarganegaraan” (citizenship) beserta segenap hak-haknya digunakan sebagai
artikulasi perjuangan dalam melakukan tuntutan hak atas tanah dan sumber daya
alam. Kewarganegaraan dalam konsep tatanegara dinilai steril dari urusan waktu
dan ruang: sejarah dan geografi-kepulauan. Posisi warga-negara diasumsikan
sebagai individu yang otonom di hadapan negara. Sementara hubungan seseorang
dengan tanah-airnya tidak selalu bersifat individual namun juga komunal, fisik
dan spiritual, lampau dan mendatang. Di sisi lain, dalam sejarah perjuangan
tanah air Indonesia, rakyat atau warganegara ditempatkan sebagai
emblematik-negara. Dalam kedudukan ini warganegara diatur, diarahkan,
dikategorisasi untuk didiskriminasi, disingkirkan, bahkan ditindas. Oleh karena
itulah kategori “rakyat” atau “warganegara” dianggap tidak memadai, sehingga
pada suatu masa dan muncul kembali saat ini, perjuangan atas tanah air memilih
memakai istilah “masyarakat adat”. Buku “Orang Indonesia dan Tanahnya” ini
membuka kembali mendiskusikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar