Senin, 23 Desember 2013

Nasib "Orang Indonesia dan Tanahnya"



Nasib “Orang Indonesia dan Tanahnya”

Ahmad Nashih Luthfi



Tidak cukup idiom “kewarganegaraan” (citizenship) beserta segenap hak-haknya digunakan sebagai artikulasi perjuangan dalam melakukan tuntutan hak atas tanah dan sumber daya alam. Kewarganegaraan dalam konsep tatanegara dinilai steril dari urusan waktu dan ruang: sejarah dan geografi-kepulauan. Posisi warga-negara diasumsikan sebagai individu yang otonom di hadapan negara. Sementara hubungan seseorang dengan tanah-airnya tidak selalu bersifat individual namun juga komunal, fisik dan spiritual, lampau dan mendatang. Di sisi lain, dalam sejarah perjuangan tanah air Indonesia, rakyat atau warganegara ditempatkan sebagai emblematik-negara. Dalam kedudukan ini warganegara diatur, diarahkan, dikategorisasi untuk didiskriminasi, disingkirkan, bahkan ditindas. Oleh karena itulah kategori “rakyat” atau “warganegara” dianggap tidak memadai, sehingga pada suatu masa dan muncul kembali saat ini, perjuangan atas tanah air memilih memakai istilah “masyarakat adat”. Buku “Orang Indonesia dan Tanahnya” ini membuka kembali mendiskusikannya. 

Tulisan lengkap, unduh di sini: pdf
Pemberitaannya: berita 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar