Minggu, 11 Januari 2015

Konflik Pesisir Urutsewu

Tanah Pesisir Urutsewu: Tanah Milik, Tanah Desa, ataukah Tanah Negara?
(Konflik Tanah Pesisir di Kebumen, Jawa Tengah)
Ahmad Nashih Luthfi

“Menjelang pecahnya Perang Jawa, Sunan Pakubuwana VI (bertakhta 1823-1830) merasa luar biasa tertekan akibat Belanda mencaplok daerahnya, Jabarangkah, yang terletak antara Kedu dan Pekalongan di pantai utara, karena hal itu berarti Sunan kehilangan dodol duren, yang dalam satu pikul dikirim setiap tahun ke Surakarta sebagai pengganti pajak. Mengingat semua kekayaan tersebut, tidak mengherankan bahwa pihak keraton memperlakukan Bagelen sebagai bagian penting harta pusaka mereka turun-temurun…[P]engakuan resmi keraton atas pentingnya provinsi berpenduduk padat ini dapat dilihat dalam penyebutan daerah tersebut dalam dokumen kerajaan sebagai siti sewu (sang ‘tanah seribu’), dan penyebutan bupati utama yang memerintahnya sebagai wedana bumi sewu (kepala pemerintahan ‘tanah seribu’)…[S]atu di antara Kabupaten Bagelen yang paling makmur juga dikenal sebagai Urutsewu”. (Peter Carey 2011: 30-31)


Urutsewu diperebutkan kembali. Dulu, wilayah yang  sangat subur ini dipertahankan oleh Mataram dari caplokan Belanda, menjelang pecahnya Perang Jawa. Wilayah ini juga merupakan daerah pertahanan Pangeran Diponegoro dan pengikutnya. Menyimpan semangat perlawanan terhadap otoritas penguasa, wilayah yang dulunya menyumbangkan kuli panggul (gladag) yang diandalkan untuk kebutuhan di kota kerajaan itu (Ibid: 29), kini ingin membebaskan diri dari segenap ikatan yang membelenggu. Saat ini konflik terjadi antara masyarakat dengan TNI. Masyarakat Urutsewu berjuang keras mempertahankan wilayahnya dari pencaplokan otoritas militer.

Konflik pertanahan terjadi ketika suatu wilayah dimasukkan ke dalam areal konsesi menggunakan hak atau ijin, berbasis klaim hak (right) maupun kekuasaan (power) . Di Urutsewu dasar kekuasaan dan kekerasan yang ditunjukkan oleh Tentara Nasional Indonesia lebih menonjol dibandingkan landasan hak di dalam melakukan klaim atas tanah yang selama ini telah dikuasai, dimiliki, digunakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.


Unduh pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar