Jumat, 16 Januari 2015

Perspektif Agraria dalam Pembangunan Kebudayaan Yogyakarta



Ahmad Nashih Luthfi


Pendahuluan
Dalam pelajaran antropologi dasar, culture yang diartikan sebagai kebudayaan dapat tumbuh dari aktivitas tempatan (sedentary), yakni ketika orang bercocok tanam atau berbudi daya (cultuur) di atas tanah yang diketahui batas-batasnya dan dilakukan secara ajek mengikuti daur kehidupan tanamannya. Maka, kebudayaan adalah seakar kata dengan bercocok tanam atau disebut lain dengan bertani dan berkebun (agraria). Bertani melahirkan kebudayaan.

Kebudayaan sebagai Menanam, sumber majalah WHY

Namun kita menyadari bahwa intensi manusia atas tanah dan ruangnya bukan hanya untuk menghasilkan pangan melalui bertani di pedesaan, namun lebih luas daripada itu adalah ruang kehidupan dengan segenap nilai dan kebudayaan yang dihasilkan atas hubungan itu, baik di pedesaan maupun perkotaan. Dalam hubungan inilah maka masalah kebudayaan akan dibaca dalam perspektif agraria.

Membaca Konteks
Keistimewaan Yogyakarta bukanlah idiom kebudayaan (rakyat), namun ia adalah politik komunitarian yang menggerakkan teraglomerasinya kekuatan ekonomi-politik kepada segelintir orang (pihak). Di balik kata ‘keistimewaan’ yang diidentikkan dengan kebudayaan itu, dalam kenyataannya yang kita saksikan justru adalah konsolidasi spasial (ruang dan tanah), kapital (investasi melalui rezim perijinan), dan bersamaan dengan itu adalah reorganisasi birokrasi (salah satunya melalui adanya danais).
Oleh sebab itu tidak bisa kita mendesain pembangunan kebudayaan tanpa meletakkannya dalam konteks Yogyakarta saat ini yang sedang ditransformasikan oleh kekuatan di atas. Segenap proses itu berakibat pada kualitas hidup dan keseharian warga. Pertanyaan sederhana mengenai kemana arah transformasi itu, siapa yang diuntungkan dan siapa yang akan tersingkir oleh transformasi itu, dan apa akibatnya terhadap konstruksi kebudayaan kita, penting untuk dipikirkan.

Masalah Pertanahan
Keistimewaan Yogyakarta saya lihat sebagai anomali. Dalam masalah pertanahan, saya mendapati bahwa dengan menyebut ‘istimewa’ maka segenap kelaziman bisa diabaikan (kelaziman regulasi, kelembagaan, bahkan definisi dan logic yang menyertainya). Menurut saya, terjadi arus balik sejarah pertanahan, dari yang semula bertransformasi terintegrasi kedalam sistem pertanahan republik dan orientasi tanah untuk kesejahteraan masyarakat; beralih menjadi sistem pertanahan daerah (subversi?) dan alokasi tanah untuk investasi/pemodal.

Tahun 1919-1923 terjadi reorganisasi agraria: diakhirinya sistem apanage-bekel, tanah untuk masyarakat, tanah untuk desa, tanah untuk fasilitas publik dan pembangunan kota.
Dengan adanya UU No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta, SG/PAG yang oleh UUPA 1960 (berlaku di DIY pada tahun 1984) dapat menjadi tanah negara (Hak Menguasai Negara), beralih kembali menjadi tanah kerajaan. Maka, tidak lagi dikenal tanah negara di DIY. Kita bisa temukan beberapa keputusan lain bahwa subyek hak atas tanah adalah badan hukum khusus bagi Kasultanan dan Kadipaten, yang dinamakan ‘Badan Hukum Warisan Budaya’. Ia bukan badan hukum publik dan tidak badan hukum privat seperti yang dikenal dalam administrasi ketatanegaraan kita, namun ‘badan hukum khusus’. Status tanahnya diputuskan sebagai ‘tanah milik’, sehingga tidak tepat jika dikatakan bahwa badan hukum tersebut menerima pelimpahan kewenangan seturut pengertian hak menguasai negara yang ada. Maka patut dipertanyakan badan hukum istimewa itu personifikasi dari entitas Negeri Ngayogyakarta ataukah personifikasi dari lembaga dan individu-individu keraton? Bidang pertanahan sebagai salah satu kewenangan dalam Keistimewaan Yogyakarta dengan demikian bukan merupakan gerakan rakyat seperti yang banyak dituntut oleh masyarakat adat (volkgemeinschaft) namun merupakan gerakan elit atau kerajaan (zelfbestuurende) yang telah dibubarkan sebab sudah tidak sesuai dengan semangat Indonesia merdeka. Salah satu yang pernah dilakukan adalah penghapusan swapraja dan dibagikannya tanah eks-swapraja kepada masyarakat melalui agenda landreform. Maka, secara teknis regulasi yang mendefiniskan tanah keraton sebagai tanah ulayat (misalnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 522/8900/SJ tanggal 20 Desember 2013) tidaklah sesuai dengan spirit Indonesia merdeka.

Di situlah terdapat anomali yang memiliki implikasi serius pada soal pidana, yakni dengan dibebankannya pembiayaan proses identifikasi, pengukuran, dan penerbitan hak atas tanah yang disebut sebagai SG/PAG itu kepada anggaran publik (danais). Dapatkah jika logika ini diikuti maka bisa diindikasikan hal itu sebagai tindak korupsi atas danais? Di lapangan, kegiatan inventarisasi itu sudah terjadi. Sebagai contoh adalah yang ada di Bantul. Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Bantul menyatakan bahwa ada 1000 bidang tanah yg diukur menggunakan danais, 173 yang disertifikasi. Data yang dimilikinya adalah terdapat 2.650 bidang tanah yang dinyatakan Sultan Ground. Pengukuran dan sertifikasi akan terus berlanjut sampai dengan tahun 2015. (Tribun Jogja 6 September 2014).

Akibat dari pemahaman bahwa tidak lagi ada tanah negara (yang ada adalah tanah keraton) di atas, maka Gubernur DIY selanjutnya bergerak labih jauh dengan mengambil alih dan menata ulang tanah-tanah yang telah dilekati hak atas tanah negara tersebut. Surat edaran Gubernur DIY Nomor 593/4811, tertanggal 12 Nop 2012 disusuli dengan surat nomor 593/0708 tertanggal 15 Feb 2013 menginstruksikan kepada Kanwil BPN DIY utk mengendalikan setiap permohonan perpanjangan hak pakai, HGB, peningkatan hak atas tanah negara yang telah dikuasai oleh Pemda DIY untuk memperoleh ijin terlebih dahulu dari gubernur. Tanah yang dikuasai oleh Pemda dinyatakan status quo.

Pengawetan diskriminasi berbasis etnis
UU No. 13 Tahun 2012 digunakan untuk mengukuhkan kembali Instruksi Wagub No K 898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi. Pemberlakuan Instruksi ini berakibat pada dikukuhkannya praktik-praktik diskriminasi warga beretnis Tionghoa dalam kebijakan pertanahan DIY. Warga Tionhoa dilarang mempunyai hak milik, namun hanya hak pakai dan HGB. Tatkala mereka membeli tanah yang statusnya semula adalah tanah hak milik, maka diturunkan haknya menjadi hak pakai atau HGB. Kebijakan ini dianggap sebagai affirmative action. Tentu ini salah sama sekali jika mengacu pengalaman di Malaysia misalnya, sebab di Yogyakarta masyarakat Jawa justru yang dominan dan masyarakat Tionghoa tidaklah selalu kuat secara ekonomi. Dalam konteks itu, jikapun kebijakan “diskriminasi positif’ itu diberlakukan, maka seharusnya ia berbasis penguasaan tanah (kelas sosial kuat diberi disinsentif), dan bukan berbasis etnis atau ras.

Kita belajar bahwa masalah kewarganegaraan Tionghoa sebenarnya telah diselesaikan segera setelah Kemerdekaan RI. Keluarnya UU Kewarganegaraan tahun 1946 menyatakan bahwa Tionghoa adalah Warganegara Republik Indonesia. Ini menyelesaikan stereotype “ras” (bukan etnis) warisan era Kolonial. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang sekali lagi menegaskan kewarganegaraan RI masyarakat Tionghoa (padahal UU tahun 1946 di atas juga tidak pernah dihapus), terlebih lagi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum dan harus dijamin hak-hak asasinya. Maka sangat tidak beradab mempertahankan bahkan mengawetkan diskriminasi etnis di kota yang mendaulatkan diri sebagai kota budaya ini.

Atas kebijakan diskriminatif tersebut Komnas HAM pada tanggal 11 Agustus 2014 mengeluarjan surat bernomor 037/R/Mediasi/VIII/ 2014 mengenai tidak tepatnya kebijakan affirmative action tersebut dan justru bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi mengenai hak asasi manusia. Oleh sebab itu Komnas HAM merekomendasikan pencabutan Instruksi Wagub No K 898/I/A/1975 tersebut. (Berbagai dokumen resmi tentang kebijakan ini bisa dilihat di sini http://forpetankri.com/)

Konflik pertanahan di kota dan desa
Di atas tanah dengan klaim SG/PAG maupun di luar status tersebut, saat ini terjadi beberapa konflik.  Terdapat konflik masyarakat tani lahan pesisir kulonprogo yang disebabkan oleh perampasan tanah mereka melalui proyek besar penambangan Pasir Besi oleh PT. Jogja Magasa Mining (JMM) berkerja sama dengan PT Indomine Australia. Lahan yang direncanakan meliputi 4 wilayah di Kecamatan, termasuk di Desa Karangwuni yang cukup keras warganya memperjuangkan penolakan. Penggusuran beberapa keluarga yang telah berdiam lama di atas sebidang tanah margersari yang akan dialihkan kepada pihak lain: kasus Mbah Mantodihardjo di Suryowijayan.

Penjualan Jogja kepada investor untuk pembangunan hotel, mall, dan apartemen. Hotel dan mall sebagai penanda baru 'pathok negara' di empat mata penjuru angin Yogyakarta. Berdiri Sahid Jogja Lifestyle di Jalan Babarsari, Malioboro City dan Lippo Mall Saphir di Jalan Laksda Adisucipto, Jogja City Mall dan The Rich Sahid Hotel Jogja di Jalan Magelang, serta Hartono Lifestyle Mall di Ring Road Utara, sebelah Markas Polda DIY. Rencana pembangunan apartemen Uttara di Karangwuni, jln. Kaliurang, tanpa meminta persetujuan warga serta indikasi manipulasi perijinan menghasilkan proses yang merugikan warga. Pengadilan Negeri Sleman akhir tahun 2014 lalu menjatuhkan putusan atas dikriminalkannya warga yang menolak pendirian apartemen Uttara. Muncul berbagai inisiatif individu maupun aliansi yang melawan kecenderungan ini, seperti warga Miliran yang mengeluhkan keringnya air sumur mereka (aliansi Jogja Asat), penolakan terhadap maraknya pembangunan yang menurunkan kualitas hidup (Jogja Ora Didol, Mencari Hariyadi, dll).

Lahirnya berbagai aliansi masyarakat dari berbagai kampung di sepanjang aliran Sungai Code yang menghadapi klaim dan pengambil-alihan tanah oleh berbagai pihak: klaim margersari yang ditarik untuk pembangunan hotel (misal hotel Quest di Jogoyudan), klaim sebagai tanah desa (di Blunyahgede, Sinduadi), dan klaim sebagai tanah negara sebab merupakan bantaran sungai.

Penutup
Berbagai kebijakan yang melahirkan konflik dan perlawanan yang disebutkan di atas secara kultural menghasilkan masyarakat yang mengidentifikasi diri sebagai orang yang anti Keistimewaan, anti keraton, anti pemerintah, dan orang-orang yang merasa ditinggalkan oleh pemimpinnya. Perlawanan dan upaya mempertahankan diri atas hak konstitusinya dilihat sebagai tindakan kriminal. Akan lahir masyarakat yang bukan saja antipati namun sakit hati. Kebijakan pertanahan berseberangan dengan kesejahteraan masyarakat dan penghormatan atas segenap kehidupannya sebab diletakkan di bawah logika perluasan kapital dan pertumbuhan ekonomi.

Jika tanah dan ruang terus dibentuk ulang dan menghimpit manusia-manusia yang hidup di dalamnya; kapital terus digelembungkan serta konsumerisme terus dikampanyekan; manusia-manusia ditinggalkan dan terus dinegasikan identitas dan eksistensinya; maka kita hanya akan membangun kebudayaan yang rapuh dan penuh potensi konflik dan kekerasan, kebudayaan yang ‘dangkal tanpa kedalaman’.

Saya sedang memikirkan hal-hal sederhana untuk menilai seperti apa sebuah kota disebut berbudaya itu: ketika anak-anak bisa menyeberang jalan dengan aman tanpa rasa takut; ketika orang tidak membuang bangkai tikus di jalan yang menurut saya sangat aneh itu; ketika orang merasa mudah menemukan tempat buang air yang bersih dan nyaman, ketika orang tidak mendengar klakson dibunyikan di jalan; ketika orang bebas dari teror dan rasa bersalah tidak mengkonsumsi yang disebabkan baliho-iklan yang meriuhkan pandangan dan pikiran orang; ketika tidak ada pintu rumah kos yang terpampang tulisan ‘Menerima Kos Muslimah’ atau ‘Menerima Kos Khusus Muslim’; ketika pelajar Ambon atau Papua mudah mendapatkan rumah kos; ketika kita bisa mengadem di serambi masjid tanpa diperingatkan harus menggunakan jilbab atau tidak merokok; dan seterusnya. Kita harus mawas diri bahwa Yogyakarta sekarang justru sedang mengalami masalah besar itu.

(Makalah diskusi untuk merespon draft Cetak Biru Pembangunan Kebudayaan Yogyakarta 2015-2025, Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjosoemantri, Univeritas Gadjah Mada, 15-01-2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar